PERATURAN DAN
TATA TERTIB SEKOLAH
1. Tujuan Pendidikan Nasional adalah
membentuk manusia Indonesia seutuhnya yanh cerdas, berkualitas, terampil fan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Untuk mewujudkan Ketahanan
Nasional perlu dilandasi dengan ketahanan sekolah yang dinamis.
3. Sekolah sebagai Pusat Kebudayaan,
Merupakan sumber ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi serta aspirasi dan
apresiasi akan seni dan budaya dengan proses pembelajaran, bimbingan dan
pelatihan.
4. Sekolah sebagai wiyata mandala pusat
proses pendidikan dan pelatihan, oleh karena itu segala bentuk kegiatan yang
bersifat tidak mendidik harus di cegah, terutama hal-hal yang dapat merusak
citra pendidikan.
5. Untuk Mewujudkan sekolah sebagai
lembaga pendidikan yang didambakan dan dibanggakan harus didukung dan di
tunjang oleh semua komponen, yakni : Kepala Sekolah, para Wakasek, Guru,
Karyawan, para siswa, orang tua siswa, para stakeholder, masyarakat, sarana dan
prasarana serta lingkungan yang mendukung dan kondusif.
6. Demi tercapainya Tujuan
Pendidikan Nasional, Visi dan Misi Sekolah sangat diperlukan terciptanya iklim
atau suasana proses kegiatan belajar mengajar yang sangat kondusif ; yakni
pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.
7. Untuk dapat melaksanakan hal-hal
tersebut diatas agar terciptanya tujuan yang diharapkan, maka suatu lembaga
Pendidikan harus mempunyai Tata Hidup atau Tata Kerukunan Hidup suatu Lembaga
Pendidikan khususnya bagi para siswa yang disebut TATA TERTIB SISWA.
TATA TERTIB SISWA SMK HARAPAN UTAMA
BAB I Tata Tertib
PASAL 1. : PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH
DAN PERANGKATNYA
Ayat 1. Setiap siswa baik putra
maupun putri harus memakai Pakaian Seragam Sekolah baik warna, corak, atribut
serta cara berpakaian sesuai dengan yang terkandung dalam surat keputusan
Dirjen Dikdasmen Nomor : 52/C/KEP/D.1982 tanggal 17 maret 1982 serta
penyempurnaannya dalam Surat Keputusan Nomor : 100/C/KEP/D/1991 tanggal 16
februari 1991 yang dianggap masih berlaku sampai sekarang ini.
Ayat 2. Topi sekolah dipakai sewaktu
pelaksanaan Upacara Bendera serta Kegiatan lainnya yang mengharuskan memakai
topi.
Ayat 3. Setiap siswa memakai sepatu
hitam polos (tidak ada warna lain kecuali hitam ; misalnya tidak dibenarkan
talinya putih, atau sepatu bergaris-garis putih dll) Kaos kaki putih, sabuk
hitam ukuran sedang, kaos singlet bukan kaos oblong).
Ayat 4. Dilarang memakai sandal
kecuali sakit dan ada bukti surat keterangan dokter yang diserahkan kepada guru
piket, wali kelas, guru bimbingan dan atau wakil kepala sekolah urusan
kesiswaan/pembina OSIS pada hari tersebut.
Ayat 5. Setiap siswa wajib memakai Kartu Pengenal
Sekolah (Badge Name) yang dikenakan di kerah baju sebelah kiri, bagi yang
berjilbab lencana diletakan bagian depan (tengah).
Ayat 6. Dilarang memakai kacamata
warna hitam baik disekolah maupun di luar sekolah pada hari-hari belajar resmi
dan atau selama siswa bersangkutan menggunakan Pakaian Seragam Sekolah.
Ayat 7. Pakaian Olah Raga harus
sesuai dengan yang di tentukan oleh sekolah dan dipakai pada waktu ber olah
raga di sekolah.
Ayat 8. Bagi Putri yang memakai
pakaian Khusus seperti jilbab harus sesuai dengan ketentuan yang sudah
ditetapkan dalam Surat Keputusan Dirjen Dikdasmen di atas.
Ayat 9. Hari Senin s.d. Kamis berpakaian seragam abu-abu putih, pada hari Jumat memakai
pakaian Olahraga (PE)
Ayat 10. Siswa yang membuat seragam
sendiri, baik potongan maupun warna harus sesuai dengan Surat Keputusan ( SK )
tersebut diatas.
Ayat 11. Dilarang membawa
perlengkapan/alat apapun ke sekolah yang di katargorikan tidak ada hubungannya
dengan pembelajaran di sekolah.
PASAL 2. : RAMBUT
Ayat 1. Bagi Siswa Putri yang tidak
berkerudung (jilbab), rambut harus selalu rapi, diikat atau disesuaikan dengan
kondisi rambut serta diusahakan tidak menutupi telinga dan dilarang menggunakan
pewarna rambut.
Ayat 2. Bagi Siswa Putra rambut
harus selalu rapi dan nampak kesan rambut terurus, dilarang berambut gondrong,
tidak menutupi kerah kemeja bagian belakang dan dilarang pula mencukur rambut
sampai gundul.
PASAL 3. : PERHIASAN
Ayat 1. Bagi siswa putri dilarang
memakai perhiasan, baik yang berharga maupun imitasi, dilarang bersolek/make-up
secara berlebihan.
Ayat 2. Bagi siswa putra dilarang
memakai perhiasan, baik yang berharga maupun imitasi seperti cincin, kalung,
gelang, bahar, giwang,dan sejenisnya.
Ayat 3. Siswa dilarang membawa dan
atau menggunakan benda-benda / peralatan yang tidak ada hubungannya dengan
tugas sekolah atau kegiatan belajar mengajar di sekolah.
PASAL 4. : MEROKOK
Ayat 1. Setiap siswa dilarang keras
merokok selama siswa tersebut memakai seragam sekolah dimanapun siswa berada,
baik disekolah,lingkungan sekolah maupun berada diluar lingkungan sekolah.
Ayat 2. Setiap siswa dilarang keras
merokok di sekolah, di lingkungan sekolah walaupun pada hari-hari libur atau
pada kegiatan-kegiatan lain seperti ekstrakurikuler, karyawisata dan
lain-lainnya.
PASAL 5. : MINUMAN KERAS / ALKOHOL /
JUDI
Ayat 1. Dilarang keras sengaja atau
tidak sengaja membeli, memneri, membawa atau menerima jenis minuman keras
apapun baik secara sendiri-sendiri ataupun kelompok untuk digunakan ataupun
tidak digunakan selama yang bersangkutan tercatat sebagai siswa.
Ayat 2. Dilarang keras baik
direncanakan atau tidak direncanakan, menerima kemudian menggunakan ataupun
tidak menggunakan jenis minuman keras apapun yang dapat menimbulkan mabuk
ataupun tidak mabuk selama yang bersangkutan tercatat sebagai siswa.
Ayat 3. Dilarang keras membawa kartu
permainan atau kartu judi untuk digunakan ataupun tidak digunakan, dimanapun
siswa tersebut berada baik di lingkungan sekolah ataupun di luar lingkungan
sekolah selama yang bersangkutan tercatat sebagai siswa.
PASAL 6. : PERKELAHIAN / KERIBUTAN
Ayat 1. Setiap siswa dilarang keras
menimbulkan suatu permasalahan yang dapat menyebabkan terjadinya suatu
keributan atau perkelahian baik secara sendiri-sendiri ataupun kelompok dengan
atau antara siapapun juga, baik di dalam sekolah, lingkungan sekolah maupun di
luar lingkungan sekolah.
Ayat 2. Setiap siswa mampu
mengendalikan dirinya masing-masing untuk tidak menimbulkan keributan atau
perkelahian baik secara sendiri-sendiri ataupun kelompok.
Ayat 3. Setiap siwa harus mampu
menjernihkan suatu permasalahan untuk tidak menimbulkan perkelahian / keributan
secara sendiri-sendiri ataupun kelompok.
Ayat 4. Dilarang keras melibatkan
orang luar dalam suatu masalah yang dapat memperkeruh suasana di sekolah.
Ayat 5. Dilarang keras sengaja
disengaja atau tidak disengaja langsung atau tidak langsung menghina,
menganiaya, mencemooh, melecehkan, dan lain sebagainya terhadap aparatur
sekolah (Kepala Sekolah, Guru, Karyawan serta antar siswa itu sendiri).
Ayat 6. Terbukti melakukan
pelanggaran yang di katagorikan cukup berat sebagaimana tercantum pada makna
ayat 1 - 5 diatas bisa dikenakan sanksi di keluarkan dari sekolah.
PASAL 7. : NARKOBA
Ayat 1. Dilarang keras sengaja atau
tidak sengaja membawa, membeli, memperdagangkan, menerima atau memberi sejenis
narkoba atau obat-obat terlarang apapun selama yang bersangkutan tercatat sebagai
siswa.
Ayat 2. Dilarang keras di sengaja
atau tidak di sengaja baik secara sendiri-sendiri ataupun kelompok terbukti
membawa narkoba ataupun obat-obat terlarang apapun baik untuk digunakan maupun
tidak digunakan selama yang bersangkutan tercatat sebagai siswa.
Ayat 3. Pelanggaran ayat 1 dan 2 di
atas dapat dikenakan sanksi berat yakni di keluarkan dari sekolah.
PASAL 8. : PERBUATAN ASUSILA
Ayat 1. Dilarang keras secara
terang-terangan berpacaran atau berperilaku lain yang di kategorikan perbuatan
atau tindakan asusila terhadap siapapun baik disekolah, di lingkungan sekolah
maupun di luar lingkungan sekolah selama yang bersangkutan tercatat sebagai
siswa di sekolah ini.
Ayat 2. Terbukti melakukan perbuatan
asusila terhadap siapapun baik secara syah menurut agama atau hukum apalagi
tidak syah menurut agama dan hukum di manapun kejadiannya akan di kenakan
sanksi di keluarkan dari sekolah.
PASAL 9. : PENCURIAN / KEJAHATAN /
PEMALAKAN
Ayat 1. Terbukti melakukan
pengambilan / pencurian barang milik orang lain baik disekolah maupun di luar
sekolah yang merupakan kategori tindakan kejahatan atau kriminal sampai
melibatkan pihak-pihak berwajib di kenakan sanksi dikeluarkan dari sekolah.
Ayat 2. Terbukti melakukan
pemalakan, perampasan, pemaksaan yang di kategorikan tindakan kejahatan atau
kriminal yang dilakukan terhadap siapapun selama siswa tersebut tercatat
sebagai siswa, dikenakan sanksi di keluarkan dari sekolah.
Ayat 3. Terbukti melakukan
pengambilan / pencurian barang inventaris sekolah untuk dimiliki atau kepentingan
lain yang dikategorikan ada unsur kejahatan dan kesengajaan, dikenakan sanksi
dikeluarkan dari sekolah.
PASAL 10. : PEMBINAAN AKHLAK
Ayat 1. Setiap siswa senantiasa
berakhlak mulia / akhlakulkarimah, berbudi pekerti luhur dalam sikap, ucapan dan
perbuatan, hormat terhadap guru, orang tua sesama siswa dan orang lain.
Ayat 2. Setiap siswa patuh, taat dan
setia terhadap kebijakan, perintah, tugas serta peraturan-peraturan dari
aparatur sekolah selama hal-hal tersebut dianggap barlaku dan benar.
Ayat 3. Setiap siswa wajib mengikuti
dan melaksanakan acara-acara yang ada hubungannya dengan pembinaan akhlak,
mental dan keagamaan seperti Maulid Nabi Muhammad SAW, Isro' Mi'raj, Idul
Qurban, dan sejenisnya bagi agama islam, Natal, Paskah dan sejenisnya, bagi
kristen, serta kegiatan lain yang sesuai dengan agama yang bersangkutan.
Ayat 4. Setiap siswa dilarang
sengaja atau tidak sengaja terbukti menyebarkan ide, ajaran atau faham yang di
kategorikan sesat.
Ayat 5. Setiap siswa harus menunjang
dan menjunjung tinggi kepentingan umum atau bersama diatas kepentingan pribadi,
kelompok atau golongan.
PASAL 11. : KEBERSIHAN
Ayat 1. Setiap siswa wajib menunjang
/ membantu program pemerintah dalam menjalankan hidup bersih dan melaksanakan
K-3.
Ayat 2. Setiap siswa wajib
memelihara kebersihan, keindahan dalam kelas, halaman serta lingkungan sekolah
dan membiasakan diri sendiri membuang sampah pada tempatnya.
Ayat 3. Setiap siswa atau regu kerja
harus melaksanakan tugas kebersihan kelasnya sesuai dengan jadwal yang sudah
diatur / ditentukan di kelasnya masing-masing.
Ayat 4. Dilarang keras
mencoret-coret tembok / meja dan bangku, merusak benda-benda yang menjadi
inventaris sekolah.
Ayat 5. Setiap siswa wajib menjaga,
memelihara dan merasa memiliki terhadap benda-benda atau barang-barang yang
menjadi inventaris sekolah dengan baik.
PASAL 12. : PRESENSI SISWA
Ayat 1. Setiap hari belajar para
siswa diupayakan harus datang 15 menit sebelum bel masuk.
Ayat 2. Setiap hari, Ketua kelas
atau seorang siswa yang ditunjuk harus mencatat kehadiran / ketidakhadiran
siswa-siswa tertentu di kelasnya masing-masing pada buku agenda kelas atau
daftar absensi.
Ayat 3. Kehadiran siswa / tatap muka
mutlak minimal 90 persen dari hari efektif belajar minimal +/- 240 hari dalam 1
tahun pelajaran atau +/- 120 hari dalam 1 semester.
Ayat 4. Setiap siswa yang
melaksanakan suatu kegiatan yang mengatasnamakan sekolah seperti
perlombaan-perlombaan, penataran, pelatihan, bimbingan dan lain-lain
sebagainya, maka siswa tersebut dianggap hadir (Tidak absen).
Ayat 5. Pada hari-hari tertentu yang
dipergunakan untuk kegiatan bersama oleh sekolah, OSIS, ekstrakurikuler dan
atau kegiatan lainnya dan atas persetujuan sekolah absensi tetap berlaku
seperti pada hari-hari belajar efektif dan setiap siswa wajib untuk ikut
berpartisipasi dan mengikuti acara / kegiatan tersebut.
PASAL 13. : KETIDAKHADIRAN / ABSENSI
SISWA
Ayat 1. Setiap siswa yang tidak
hadir karena sakit harus mengirim surat keterangan bukti sakit atau surat dari
dokter, atau orang tua / wali siswa yang bersangkutan langsung memberitahukan
ke sekolah.
Ayat 2.
Setiap siswa yang tidak hadir karena
sesuatu hal kepentingan, maka orang tua/wali siswa yang bersangkutan harus
memberitahukan langsung kesekolah melalui guru piket, wali kelas, guru,
bimbingan atau wakil kepala sekolah.
Ayat 3. Pulang sebelum waktu belajar berakhir karena sesuatu hal kepentingan, baik disertai bukti atau tidak, sakit, kabur, dan sebagainya, sepengetahuan aya tidak sepengetahuan guru piket, guru pengajar, wali kelas dan lainnya; maka akan dikategorikan sesuai dengan permasalahannya seperti : izin, sakit atau alpa pada hari tersebut.
Ayat 4. Siswa yang memohon ijin meniggalkan lingkungan sekolah saat KBM sedang berlangsung sampai dengan berakhirnya jam pelajaran sekolah harus membawa surat ijin dari guru piket untuk di tanda tangani orang tua / wali dan diserahkan kembali kepada guru piket / wali kelas pada saat siswa tersebut kembali ke sekolah pada hari berikutnya.
Ayat 3. Pulang sebelum waktu belajar berakhir karena sesuatu hal kepentingan, baik disertai bukti atau tidak, sakit, kabur, dan sebagainya, sepengetahuan aya tidak sepengetahuan guru piket, guru pengajar, wali kelas dan lainnya; maka akan dikategorikan sesuai dengan permasalahannya seperti : izin, sakit atau alpa pada hari tersebut.
Ayat 4. Siswa yang memohon ijin meniggalkan lingkungan sekolah saat KBM sedang berlangsung sampai dengan berakhirnya jam pelajaran sekolah harus membawa surat ijin dari guru piket untuk di tanda tangani orang tua / wali dan diserahkan kembali kepada guru piket / wali kelas pada saat siswa tersebut kembali ke sekolah pada hari berikutnya.
Ayat 5. Terbukti tidak hadir selama
2 ( dua ) hari berturut / lebih dari 2 ( dua ) hari dalam satu minggu tanpa
alasan yang dibenarkan menurut tata tertib siswa, akan diadakan pemanggilan
orang tua/wali siswa yang bersangkutan.
Ayat 6. Dilarang keras pulang
sebelum waktunya ( kabur ) ataupun alasannya. Siswa kehendak sendiri ataupun
ajakan siswa lain akan dikenakan sanksi sesuai permasalahannya.
Ayat 7. Ketidakhadiran lebih dari 10
persen dari hari efektif belajar dalam satu tahun ajaran atau satu semester,
berarti sudah kehilangan satu kriteria/persyaratan untuk Kenaikan Kelas,
Kelulusan Ujian Nasional/Ujian Sekolah dan lain sebagainya.
PASAL 14. : WAKTU KEGIATAN BELAJAR
Ayat 1. Kegiatan belajar di mulai
pukul 07.00 WIB dan akan berakhir sesuai dengan jadwal kelasnya masing-masing
Ayat 2. Kegiatan pelajaran tambahan di mulai pukul 06.00 sampai pukul 07.00 WIB atau pada jam dan atau hari lain sesuai dengan kesepakatan bersama para guru pengajar dengan siswa kelas yang bersangkutan.
Ayat 3. Siswa yang terlambat masuk kelas setelah bel tanda masuk berbunyi, itdak di ijinkan mengikuti pelajaran dan kepadanya dipersilakan pulang
Ayat 4. Siswa yang terlambat 2 ( dua ) kali berturut-turut / lebih dari 2 ( dua ) dalam seminggu akan dikenakan sanksi dari guru piket / wali kelas berupa teguran lisan adan atau serta pemanggilan terhadap orang tua/wali siswa.
Ayat 5. Pada saat jam belajar dilarang keras berkeliaran di luar kelas, luar halaman / lingkungan sekolah tanpa ijin . sepengetahuan guru piket, guru pengajar dan lainnya.
Ayat 6. Setiap siswa harus meninggalkan kelas paling lambat pukul 17 WIB, kecuali ada kegiatan yang sudah mendapat izin dari sekolah.
Ayat 2. Kegiatan pelajaran tambahan di mulai pukul 06.00 sampai pukul 07.00 WIB atau pada jam dan atau hari lain sesuai dengan kesepakatan bersama para guru pengajar dengan siswa kelas yang bersangkutan.
Ayat 3. Siswa yang terlambat masuk kelas setelah bel tanda masuk berbunyi, itdak di ijinkan mengikuti pelajaran dan kepadanya dipersilakan pulang
Ayat 4. Siswa yang terlambat 2 ( dua ) kali berturut-turut / lebih dari 2 ( dua ) dalam seminggu akan dikenakan sanksi dari guru piket / wali kelas berupa teguran lisan adan atau serta pemanggilan terhadap orang tua/wali siswa.
Ayat 5. Pada saat jam belajar dilarang keras berkeliaran di luar kelas, luar halaman / lingkungan sekolah tanpa ijin . sepengetahuan guru piket, guru pengajar dan lainnya.
Ayat 6. Setiap siswa harus meninggalkan kelas paling lambat pukul 17 WIB, kecuali ada kegiatan yang sudah mendapat izin dari sekolah.
PASAL 15. : UPACARA
Ayat 1. Setiap siswa wajib mengikuti
upacara baik upacara rutin maupun upacara hari-hari besar Nasional dan
kehadiran atau ketidak hadiran dalam suatu upacara di catat oleh setiap wali
kelas.
Ayat 2. Setiap siwa, setiap kelompok atau kelas wajib mendapat giliran sebagai pelaksana upacara rutin hari Senin pagi.
Ayat 3. Setiap pelaksanaan upacara setiap siswa harus berpakaian seragam lengkap, rapi dan memakai topi sekolah.
Ayat 4. Pelaksanaan upacara hari-hari besar nasional terlebih dahulu ditentukan / ditunjuk / diatur oleh sekolah atau Pembina Paskibra.
Ayat 5. Dalam satu bulan Upacara hari Senin hanya dilaksanakan 3 kali, dan setiap hari senin minggu terakhir diisi / digunakan oleh para Wali Kelas.
Ayat 2. Setiap siwa, setiap kelompok atau kelas wajib mendapat giliran sebagai pelaksana upacara rutin hari Senin pagi.
Ayat 3. Setiap pelaksanaan upacara setiap siswa harus berpakaian seragam lengkap, rapi dan memakai topi sekolah.
Ayat 4. Pelaksanaan upacara hari-hari besar nasional terlebih dahulu ditentukan / ditunjuk / diatur oleh sekolah atau Pembina Paskibra.
Ayat 5. Dalam satu bulan Upacara hari Senin hanya dilaksanakan 3 kali, dan setiap hari senin minggu terakhir diisi / digunakan oleh para Wali Kelas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar