menu atas


Jalan Rosedale Simpang Frengky, Batam Centre, 29400, Telepon : (0778) 472653, Fax : (0778) 472584
E-mail : smkharapanutama@gmail.com, Website : http://smk.shubatam.sch.id,
Facebook : http://www.facebook.com/smkhubatam

..:: MENGHASILKAN SISWA YANG BERDEDIKASI TINGGI ::.. || ..:: KEAHLIAN LULUSAN YANG HANDAL ::.. || ..:: CERDAS, TERAMPIL DAN KOMPETITIF ::..

Kamis, 22 Agustus 2013

PERATURAN DAN TATA TERTIB SEKOLAH

PERATURAN DAN TATA TERTIB SEKOLAH

1. Tujuan Pendidikan Nasional adalah membentuk manusia Indonesia seutuhnya yanh cerdas, berkualitas, terampil fan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Untuk mewujudkan Ketahanan Nasional perlu dilandasi dengan ketahanan sekolah yang dinamis.
3. Sekolah sebagai Pusat Kebudayaan, Merupakan sumber ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi serta aspirasi dan apresiasi akan seni dan budaya dengan proses pembelajaran, bimbingan dan pelatihan.
4. Sekolah sebagai wiyata mandala pusat proses pendidikan dan pelatihan, oleh karena itu segala bentuk kegiatan yang bersifat tidak mendidik harus di cegah, terutama hal-hal yang dapat merusak citra pendidikan.
5. Untuk Mewujudkan sekolah sebagai lembaga pendidikan yang didambakan dan dibanggakan harus didukung dan di tunjang oleh semua komponen, yakni : Kepala Sekolah, para Wakasek, Guru, Karyawan, para siswa, orang tua siswa, para stakeholder, masyarakat, sarana dan prasarana serta lingkungan yang mendukung dan kondusif.
6. Demi tercapainya Tujuan Pendidikan Nasional, Visi dan Misi Sekolah sangat diperlukan terciptanya iklim atau suasana proses kegiatan belajar mengajar yang sangat kondusif ; yakni pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.
7. Untuk dapat melaksanakan hal-hal tersebut diatas agar terciptanya tujuan yang diharapkan, maka suatu lembaga Pendidikan harus mempunyai Tata Hidup atau Tata Kerukunan Hidup suatu Lembaga Pendidikan khususnya bagi para siswa yang disebut TATA TERTIB SISWA.


TATA TERTIB SISWA SMK HARAPAN UTAMA
BAB I Tata Tertib
PASAL 1. : PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH DAN PERANGKATNYA
Ayat 1. Setiap siswa baik putra maupun putri harus memakai Pakaian Seragam Sekolah baik warna, corak, atribut serta cara berpakaian sesuai dengan yang terkandung dalam surat keputusan Dirjen Dikdasmen Nomor : 52/C/KEP/D.1982 tanggal 17 maret 1982 serta penyempurnaannya dalam Surat Keputusan Nomor : 100/C/KEP/D/1991 tanggal 16 februari 1991 yang dianggap masih berlaku sampai sekarang ini.
Ayat 2. Topi sekolah dipakai sewaktu pelaksanaan Upacara Bendera serta Kegiatan lainnya yang mengharuskan memakai topi.

Ayat 3. Setiap siswa memakai sepatu hitam polos (tidak ada warna lain kecuali hitam ; misalnya tidak dibenarkan talinya putih, atau sepatu bergaris-garis putih dll) Kaos kaki putih, sabuk hitam ukuran sedang, kaos singlet bukan kaos oblong).
Ayat 4. Dilarang memakai sandal kecuali sakit dan ada bukti surat keterangan dokter yang diserahkan kepada guru piket, wali kelas, guru bimbingan dan atau wakil kepala sekolah urusan kesiswaan/pembina OSIS pada hari tersebut.
Ayat 5. Setiap siswa wajib memakai Kartu Pengenal Sekolah (Badge Name) yang dikenakan di kerah baju sebelah kiri, bagi yang berjilbab lencana diletakan bagian depan (tengah).
Ayat 6. Dilarang memakai kacamata warna hitam baik disekolah maupun di luar sekolah pada hari-hari belajar resmi dan atau selama siswa bersangkutan menggunakan Pakaian Seragam Sekolah.
Ayat 7. Pakaian Olah Raga harus sesuai dengan yang di tentukan oleh sekolah dan dipakai pada waktu ber olah raga di sekolah.
Ayat 8. Bagi Putri yang memakai pakaian Khusus seperti jilbab harus sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan Dirjen Dikdasmen di atas.
Ayat 9. Hari Senin s.d. Kamis berpakaian seragam abu-abu putih, pada hari Jumat memakai pakaian Olahraga (PE)
Ayat 10. Siswa yang membuat seragam sendiri, baik potongan maupun warna harus sesuai dengan Surat Keputusan ( SK ) tersebut diatas.
Ayat 11. Dilarang membawa perlengkapan/alat apapun ke sekolah yang di katargorikan tidak ada hubungannya dengan pembelajaran di sekolah.
PASAL 2. : RAMBUT
Ayat 1. Bagi Siswa Putri yang tidak berkerudung (jilbab), rambut harus selalu rapi, diikat atau disesuaikan dengan kondisi rambut serta diusahakan tidak menutupi telinga dan dilarang menggunakan pewarna rambut.
Ayat 2. Bagi Siswa Putra rambut harus selalu rapi dan nampak kesan rambut terurus, dilarang berambut gondrong, tidak menutupi kerah kemeja bagian belakang dan dilarang pula mencukur rambut sampai gundul.
PASAL 3. : PERHIASAN
Ayat 1. Bagi siswa putri dilarang memakai perhiasan, baik yang berharga maupun imitasi, dilarang bersolek/make-up secara berlebihan.
Ayat 2. Bagi siswa putra dilarang memakai perhiasan, baik yang berharga maupun imitasi seperti cincin, kalung, gelang, bahar, giwang,dan sejenisnya.
Ayat 3. Siswa dilarang membawa dan atau menggunakan benda-benda / peralatan yang tidak ada hubungannya dengan tugas sekolah atau kegiatan belajar mengajar di sekolah.
PASAL 4. : MEROKOK
Ayat 1. Setiap siswa dilarang keras merokok selama siswa tersebut memakai seragam sekolah dimanapun siswa berada, baik disekolah,lingkungan sekolah maupun berada diluar lingkungan sekolah.
Ayat 2. Setiap siswa dilarang keras merokok di sekolah, di lingkungan sekolah walaupun pada hari-hari libur atau pada kegiatan-kegiatan lain seperti ekstrakurikuler, karyawisata dan lain-lainnya.
PASAL 5. : MINUMAN KERAS / ALKOHOL / JUDI
Ayat 1. Dilarang keras sengaja atau tidak sengaja membeli, memneri, membawa atau menerima jenis minuman keras apapun baik secara sendiri-sendiri ataupun kelompok untuk digunakan ataupun tidak digunakan selama yang bersangkutan tercatat sebagai siswa.
Ayat 2. Dilarang keras baik direncanakan atau tidak direncanakan, menerima kemudian menggunakan ataupun tidak menggunakan jenis minuman keras apapun yang dapat menimbulkan mabuk ataupun tidak mabuk selama yang bersangkutan tercatat sebagai siswa.
Ayat 3. Dilarang keras membawa kartu permainan atau kartu judi untuk digunakan ataupun tidak digunakan, dimanapun siswa tersebut berada baik di lingkungan sekolah ataupun di luar lingkungan sekolah selama yang bersangkutan tercatat sebagai siswa.
PASAL 6. : PERKELAHIAN / KERIBUTAN
Ayat 1. Setiap siswa dilarang keras menimbulkan suatu permasalahan yang dapat menyebabkan terjadinya suatu keributan atau perkelahian baik secara sendiri-sendiri ataupun kelompok dengan atau antara siapapun juga, baik di dalam sekolah, lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah.
Ayat 2. Setiap siswa mampu mengendalikan dirinya masing-masing untuk tidak menimbulkan keributan atau perkelahian baik secara sendiri-sendiri ataupun kelompok.
Ayat 3. Setiap siwa harus mampu menjernihkan suatu permasalahan untuk tidak menimbulkan perkelahian / keributan secara sendiri-sendiri ataupun kelompok.
Ayat 4. Dilarang keras melibatkan orang luar dalam suatu masalah yang dapat memperkeruh suasana di sekolah.
Ayat 5. Dilarang keras sengaja disengaja atau tidak disengaja langsung atau tidak langsung menghina, menganiaya, mencemooh, melecehkan, dan lain sebagainya terhadap aparatur sekolah (Kepala Sekolah, Guru, Karyawan serta antar siswa itu sendiri).
Ayat 6. Terbukti melakukan pelanggaran yang di katagorikan cukup berat sebagaimana tercantum pada makna ayat 1 - 5 diatas bisa dikenakan sanksi di keluarkan dari sekolah.
PASAL 7. : NARKOBA
Ayat 1. Dilarang keras sengaja atau tidak sengaja membawa, membeli, memperdagangkan, menerima atau memberi sejenis narkoba atau obat-obat terlarang apapun selama yang bersangkutan tercatat sebagai siswa.
Ayat 2. Dilarang keras di sengaja atau tidak di sengaja baik secara sendiri-sendiri ataupun kelompok terbukti membawa narkoba ataupun obat-obat terlarang apapun baik untuk digunakan maupun tidak digunakan selama yang bersangkutan tercatat sebagai siswa.
Ayat 3. Pelanggaran ayat 1 dan 2 di atas dapat dikenakan sanksi berat yakni di keluarkan dari sekolah.
PASAL 8. : PERBUATAN ASUSILA
Ayat 1. Dilarang keras secara terang-terangan berpacaran atau berperilaku lain yang di kategorikan perbuatan atau tindakan asusila terhadap siapapun baik disekolah, di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah selama yang bersangkutan tercatat sebagai siswa di sekolah ini.
Ayat 2. Terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap siapapun baik secara syah menurut agama atau hukum apalagi tidak syah menurut agama dan hukum di manapun kejadiannya akan di kenakan sanksi di keluarkan dari sekolah.
PASAL 9. : PENCURIAN / KEJAHATAN / PEMALAKAN
Ayat 1. Terbukti melakukan pengambilan / pencurian barang milik orang lain baik disekolah maupun di luar sekolah yang merupakan kategori tindakan kejahatan atau kriminal sampai melibatkan pihak-pihak berwajib di kenakan sanksi dikeluarkan dari sekolah.
Ayat 2. Terbukti melakukan pemalakan, perampasan, pemaksaan yang di kategorikan tindakan kejahatan atau kriminal yang dilakukan terhadap siapapun selama siswa tersebut tercatat sebagai siswa, dikenakan sanksi di keluarkan dari sekolah.
Ayat 3. Terbukti melakukan pengambilan / pencurian barang inventaris sekolah untuk dimiliki atau kepentingan lain yang dikategorikan ada unsur kejahatan dan kesengajaan, dikenakan sanksi dikeluarkan dari sekolah.
PASAL 10. : PEMBINAAN AKHLAK
Ayat 1. Setiap siswa senantiasa berakhlak mulia / akhlakulkarimah, berbudi pekerti luhur dalam sikap, ucapan dan perbuatan, hormat terhadap guru, orang tua sesama siswa dan orang lain.
Ayat 2. Setiap siswa patuh, taat dan setia terhadap kebijakan, perintah, tugas serta peraturan-peraturan dari aparatur sekolah selama hal-hal tersebut dianggap barlaku dan benar.
Ayat 3. Setiap siswa wajib mengikuti dan melaksanakan acara-acara yang ada hubungannya dengan pembinaan akhlak, mental dan keagamaan seperti Maulid Nabi Muhammad SAW, Isro' Mi'raj, Idul Qurban, dan sejenisnya bagi agama islam, Natal, Paskah dan sejenisnya, bagi kristen, serta kegiatan lain yang sesuai dengan agama yang bersangkutan.
Ayat 4. Setiap siswa dilarang sengaja atau tidak sengaja terbukti menyebarkan ide, ajaran atau faham yang di kategorikan sesat.
Ayat 5. Setiap siswa harus menunjang dan menjunjung tinggi kepentingan umum atau bersama diatas kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.
PASAL 11. : KEBERSIHAN
Ayat 1. Setiap siswa wajib menunjang / membantu program pemerintah dalam menjalankan hidup bersih dan melaksanakan K-3.
Ayat 2. Setiap siswa wajib memelihara kebersihan, keindahan dalam kelas, halaman serta lingkungan sekolah dan membiasakan diri sendiri membuang sampah pada tempatnya.
Ayat 3. Setiap siswa atau regu kerja harus melaksanakan tugas kebersihan kelasnya sesuai dengan jadwal yang sudah diatur / ditentukan di kelasnya masing-masing.
Ayat 4. Dilarang keras mencoret-coret tembok / meja dan bangku, merusak benda-benda yang menjadi inventaris sekolah.
Ayat 5. Setiap siswa wajib menjaga, memelihara dan merasa memiliki terhadap benda-benda atau barang-barang yang menjadi inventaris sekolah dengan baik.
PASAL 12. : PRESENSI SISWA
Ayat 1. Setiap hari belajar para siswa diupayakan harus datang 15 menit sebelum bel masuk.
Ayat 2. Setiap hari, Ketua kelas atau seorang siswa yang ditunjuk harus mencatat kehadiran / ketidakhadiran siswa-siswa tertentu di kelasnya masing-masing pada buku agenda kelas atau daftar absensi.
Ayat 3. Kehadiran siswa / tatap muka mutlak minimal 90 persen dari hari efektif belajar minimal +/- 240 hari dalam 1 tahun pelajaran atau +/- 120 hari dalam 1 semester.
Ayat 4. Setiap siswa yang melaksanakan suatu kegiatan yang mengatasnamakan sekolah seperti perlombaan-perlombaan, penataran, pelatihan, bimbingan dan lain-lain sebagainya, maka siswa tersebut dianggap hadir (Tidak absen).
Ayat 5. Pada hari-hari tertentu yang dipergunakan untuk kegiatan bersama oleh sekolah, OSIS, ekstrakurikuler dan atau kegiatan lainnya dan atas persetujuan sekolah absensi tetap berlaku seperti pada hari-hari belajar efektif dan setiap siswa wajib untuk ikut berpartisipasi dan mengikuti acara / kegiatan tersebut.
PASAL 13. : KETIDAKHADIRAN / ABSENSI SISWA
Ayat 1. Setiap siswa yang tidak hadir karena sakit harus mengirim surat keterangan bukti sakit atau surat dari dokter, atau orang tua / wali siswa yang bersangkutan langsung memberitahukan ke sekolah.
Ayat 2.
Setiap siswa yang tidak hadir karena sesuatu hal kepentingan, maka orang tua/wali siswa yang bersangkutan harus memberitahukan langsung kesekolah melalui guru piket, wali kelas, guru, bimbingan atau wakil kepala sekolah.
Ayat 3. Pulang sebelum waktu belajar berakhir karena sesuatu hal kepentingan, baik disertai bukti atau tidak, sakit, kabur, dan sebagainya, sepengetahuan aya tidak sepengetahuan guru piket, guru pengajar, wali kelas dan lainnya; maka akan dikategorikan sesuai dengan permasalahannya seperti : izin, sakit atau alpa pada hari tersebut.
Ayat 4. Siswa yang memohon ijin meniggalkan lingkungan sekolah saat KBM sedang berlangsung sampai dengan berakhirnya jam pelajaran sekolah harus membawa surat ijin dari guru piket untuk di tanda tangani orang tua / wali dan diserahkan kembali kepada guru piket / wali kelas pada saat siswa tersebut kembali ke sekolah pada hari berikutnya.
Ayat 5. Terbukti tidak hadir selama 2 ( dua ) hari berturut / lebih dari 2 ( dua ) hari dalam satu minggu tanpa alasan yang dibenarkan menurut tata tertib siswa, akan diadakan pemanggilan orang tua/wali siswa yang bersangkutan.
Ayat 6. Dilarang keras pulang sebelum waktunya ( kabur ) ataupun alasannya. Siswa kehendak sendiri ataupun ajakan siswa lain akan dikenakan sanksi sesuai permasalahannya.
Ayat 7. Ketidakhadiran lebih dari 10 persen dari hari efektif belajar dalam satu tahun ajaran atau satu semester, berarti sudah kehilangan satu kriteria/persyaratan untuk Kenaikan Kelas, Kelulusan Ujian Nasional/Ujian Sekolah dan lain sebagainya.
PASAL 14. : WAKTU KEGIATAN BELAJAR
Ayat 1. Kegiatan belajar di mulai pukul 07.00 WIB dan akan berakhir sesuai dengan jadwal kelasnya masing-masing
Ayat 2. Kegiatan pelajaran tambahan di mulai pukul 06.00 sampai pukul 07.00 WIB atau pada jam dan atau hari lain sesuai dengan kesepakatan bersama para guru pengajar dengan siswa kelas yang bersangkutan.
Ayat 3. Siswa yang terlambat masuk kelas setelah bel tanda masuk berbunyi, itdak di ijinkan mengikuti pelajaran dan kepadanya dipersilakan pulang
Ayat 4. Siswa yang terlambat 2 ( dua ) kali berturut-turut / lebih dari 2 ( dua ) dalam seminggu akan dikenakan sanksi dari guru piket / wali kelas berupa teguran lisan adan atau serta pemanggilan terhadap orang tua/wali siswa.
Ayat 5. Pada saat jam belajar dilarang keras berkeliaran di luar kelas, luar halaman / lingkungan sekolah tanpa ijin . sepengetahuan guru piket, guru pengajar dan lainnya.
Ayat 6. Setiap siswa harus meninggalkan kelas paling lambat pukul 17 WIB, kecuali ada kegiatan yang sudah mendapat izin dari sekolah.
PASAL 15. : UPACARA
Ayat 1. Setiap siswa wajib mengikuti upacara baik upacara rutin maupun upacara hari-hari besar Nasional dan kehadiran atau ketidak hadiran dalam suatu upacara di catat oleh setiap wali kelas.
Ayat 2. Setiap siwa, setiap kelompok atau kelas wajib mendapat giliran sebagai pelaksana upacara rutin hari Senin pagi.
Ayat 3. Setiap pelaksanaan upacara setiap siswa harus berpakaian seragam lengkap, rapi dan memakai topi sekolah.
Ayat 4. Pelaksanaan upacara hari-hari besar nasional terlebih dahulu ditentukan / ditunjuk / diatur oleh sekolah atau Pembina Paskibra.
Ayat 5. Dalam satu bulan Upacara hari Senin hanya dilaksanakan 3 kali, dan setiap hari senin minggu terakhir diisi / digunakan oleh para Wali Kelas.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar